Hard News

Jaringan Perdagangan Online Gading Gajah di Pati Berhasil Dibongkar

Hard News

04 Mei 2019 08:06 WIB

ilustrasi.

Solotrust.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Polres Pati dan Kodim Pati berhasil mengamankan tiga orang pemilik bagian-bagian satwa dilindungi berupa gading gajah yang telah dibentuk menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (28/4/2019). 

Dikabarkan KLHK via lamannya, Selasa (30/4), kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK yang menemukan tiga akun media sosial facebook yang memperdagangkan gading gajah.



Tiga akun tersebut adalah chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma. Ketiganya sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

Dari hasil investigasi, tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun facebook tersebut dengan inisial OF (38), CK (44) dan MHF (31) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berikut barang bukti berupa:

 

1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah

2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm - 30 cm berjumlah 18 buah

3. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm - 20 cm berjumlah 175 buah

4. Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah

5. Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah

6. Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah

7. Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah

8. Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah

9. Kuku beruang madu berjumlah 17 buah

10. Peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set

 

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya," kata Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH), Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono.

Sustyo menambahkan bahwa penegakan hukum guna melindungi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang tinggi tak hanya menyasar pada kasus kejahatan melalui media online, namun juga kejahatan peredaran TSL illegal konvensional lainnya.

Sementara pada kesempatan terpisah Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK bersama dengan POLRI dan TNI dalam penegakan hukum terhadap kejahatan TSL.

Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan dan berhubungan dengan tingkat kematian akibat perburuan liar serta ancaman kepunahan satwa gajah baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga kejahatan ini bersifat transnasional.

Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini guna mengetahui apakah jaringannya berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Kementerian LHK juga akan kerjasama dengan INTERPOL.

Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah ini akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Saat ini masih dilaksanakan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perdagangan online bagian satwa dilindungi. (Lin)

(wd)