JAKARTA, solotrust.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berhasil menerapkan praktik Good Govername dengan skor 85,72.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menerangkan, skor yang diperoleh BPJS Kesehatan berada di level sangat baik berdasarkan standar penilaian yang ditetapkan Tim Asesor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dijelaskan dia, capaian skor ini merupakan hasil assessment Good Govername untuk Periode 31 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018. Hasil ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 85,63.
"Hasil ini dipaparkan dalam laporan dari exit meeting Senin 13 Mei 2019 lalu. Dengan skor yang diperoleh, diharapkan seluruh Duta BPJS Kesehatan mampu secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan prinsip-prinsip Good Govername yang sudah baik sekaligus berupaya melakukan perbaikan terhadap aspek-aspek Good Governance yang menjadi rekomendasi dari Tim Assessor," kata Iqbal di Kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta, Kamis (16/05/2019).
Ada sebanyak 4 aspek yang dinilai oleh Tim Assesor, diantaranya aspek Komitmen Penerapan Tata Kelola yang Baik memperoleh skor 88,61, aspek Dewan Pengawas memperoleh skor 85,96, aspek Direksi memperoleh skor 85,29 serta aspek Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Publik memperoleh skor 84,33.
Lebih jauh Iqbal menuturkan, Good Governance merupakan salah satu aspek yang menjadi indikator BPJS Kesehatan untuk mencapai organisasi yang sehat. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance atau Tata Kelola yang Baik sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas bagi seluruh organ dan Duta BPJS Kesehatan.
Melalui Good Governance, kata dia, BPJS Kesehatan dapat mengoptimalkan nilai organisasi agar memiliki daya saing yang kuat. Penerapan Good Governance bertujuan untuk mendorong pengelolaan organisasi secara professional, efisien, dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
Terdapat 8 prinsip yang terdapat dalam Good Governance meliputi keterbukaan, akuntabilitas, responsibililas, independensi, prediktibilitas, partisipasi, kewajaran dan kesetaraan dan dinamis.
"Salah satu wujud implementasi Good Governance yang juga dilakukan BPJS Kesehatan adalah secara rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 100%. Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 27 institusi pemerintah yang telah menyampaikan LHKPN hingga 100% salah satunya adalah BPJS Kesehatan," pungkas dia. (adr).
(wd)