Hard News

Gubernur Ganjar Tetapkan UMK Jateng 2018, Berikut Daftarnya

Hard News

21 November 2017 14:15 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (dok)

SEMARANG, solotrust.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2018. UMK tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017.

Ganjar menegaskan, penetapan UMK 2018 di daerahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.



Sebelumnya, menjelang penetapan UMK 2018, Ganjar mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari unsur tripartit yaitu unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh di kediamannya Puri Gedeh, Senin (20/11/2017).

Dalam pertemuan tersebut, Ganjar juga menyarankan agar penetapan UMK 2019 harus disiapkan lebih awal oleh unsur tripartit. Sehingga dapat mengakomodasi seluruh keinginan dari para buruh dan pengusaha.

“Saya tadi usulkan bagaimana kalau setelah penetapan UMK ini, kita langsung bekerja menyiapkan UMK 2019 sejak dini, tidak diempet-empet begini. Sehingga nanti bisa terakomodasi apa yang menjadi kemauan mereka semua,” tuturnya.

Berikut daftar lengkap nominal UMK untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

  • Kota Semarang Rp2.310.087
  • Kabupaten Demak Rp2.065.490
  • Kabupaten Kendal Rp1.929.458
  • Kabupaten Semarang Rp1.900.000
  • Kota Salatiga Rp1.735.930
  • Kabupaten Grobogan Rp1.560.000
  • Kabupaten Boyolali Rp1.651.650
  • Kota Surakarta Rp1.668.700
  • Kabupaten Sukoharjo Rp1.648.000
  • Kabupaten Sragen Rp1.546.492
  • Kabupaten Karanganyar Rp1.696.000
  • Kabupaten Wonogiri Rp1.524.000
  • Kabupaten Klaten Rp1.661.632
  • Kabupaten Batang Rp1.749.900
  • Kota Pekalongan Rp1.765.178
  • Kabupaten Pekalongan Rp1.721.637
  • Kabupaten Pemalang Rp1.588.000
  • Kota Tegal Rp1.630.500
  • Kabupaten Tegal Rp1.617.000
  • Kabupaten Brebes Rp1.542.000
  • Kabupaten Blora Rp1.564.000
  • Kabupaten Kudus Rp1.892.500
  • Kabupaten Jepara Rp1.738.360
  • Kabupaten Pati Rp1.585.000
  • Kabupaten Rembang Rp1.535.000
  • Kota Magelang Rp1.580.000
  • Kabupaten Magelang Rp1.742.000
  • Kabupaten Purworejo Rp1.573.000
  • Kabupaten Temanggung Rp1.557.000
  • Kabupaten Wonosobo Rp1.585.000
  • Kabupaten Kebumen Rp1.560.000
  • Kabupaten Banyumas Rp1.589.000
  • Kabupaten Cilacap Rp1 841.209
  • Kabupaten Banjarnegara Rp1.490.000
  • Kabupaten Purbalingga Rp1.655.200

 

(way)

(Redaksi Solotrust)