JAKARTA, solotrust.com- Sidang putusan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno digelar Kamis (27/6/2019).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman ini, menyatakan menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan 02.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan.
Putusan tersebut pun juga disepakati oleh 9 hakim konstitusi tanpa terjadi perbedaan pendapat.
(wd)