Hard News

Kembali, Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Prabowo

Hard News

28 Juni 2019 08:44 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, solotrust.com- Mahkamah Konstitusi (MA) menolak semua permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi. Dalam pembacaan putusan yang berlangsung hingga menjelang tengah malam, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi yang intinta menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman. "Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi," tambahnya.



Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak semua dalil hukum yang diajukan kuasa hukum Prabowo. Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait meluapkan kegembiraan seusai sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). (el)

(wd)