Hard News

Komisi Pemilihan Umum Inginkan Evaluasi Pemilu

Hard News

2 Juli 2019 18:08 WIB

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.


JAKARTA, solotruts.com- Komisi Pemilihan Umum ingin melakukan revisi mengenai Undang-undang Pemilu, khususnya mengenai waktu pelaksaan pemilihan umum. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Wahyu  mengatakan menginginkan DPR dan pemerintah segera memperbarui UU Pemilu, terutama terkait keserentakan pemilu.Hal ini ungkapnya, untuk mengurangi banyaknya petugas KPPS yang meninggal dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.



"KPU memandang bahwa UU pemilu itu perlu diperbaharui, terutama menyangkut keserentakan pemilu," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/7). Wahyu menuturkan, hasil evaluasi akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat undang undang. Wahyu menyebut paling tidak ada dua rekomendasi yang akan diserahkan KPU kepada DPR.

"Salah satu keserentakan yang akan kita rekomendasikan adalah Pemilu tetap serentak. Tapi kita bagi dalam dua jenis besar, yaitu Pemilu lokal dan nasional," ujarnya.

Wahyu menjelaskan dasar rekomendasi tersebut adalah beban pekerjaan yang terlalu padat dan banyak petugas maupun pengawas yang wafat saat pelaksanaan Pemilu 2019.

"Salah satu penyebab banyaknya korban penyelenggara KPPS ataupun Panwaslu, Kepolisian yang meninggal, itu antara lain disebabkan karena volume pekerjaan yang tak sebanding kemampuan manusiawi," paparnya

"Kalau kemudian serentak dalam pengertian lokal dan nasional digabung, salah satu evaluasi kita adalah beban pekerjaan penyelenggara Pemilu terutama di KPPS, itu tak rasional antara kemampuan manusiawi dengan beban pekerjaan," tutupnya. (el)

(wd)