JAKARTA, solotrust.com- Di tengah naiknya harga tiket pesawat terbang khususnya untuk rute penerbangan domestik, Pemerintah akhirnya menerbitkan kebijakan insentif fiskal untuk menekan harga tiket pesawat terbang.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun, Menhub Pastikan Safety Tetap Terjaga
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution yang menyatakan kebijakan insentif fiskal yang diberikan kepada otoritas penerbangan untuk menekan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) akan segera terbit. Para menteri terkait sudah menandatangani beleid yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Sudah (diteken para Menteri)," kata Darmin di Kantornya, Jakarta.
"Sudah diparaf oleh para Menteri terkait. Saat ini sedang proses di Setneg untuk ditandatangani oleh bapak Presiden," kata Susi.
Menko Darmin lebih lanjut mengungkapkan dengan membengkaknya biaya operasional, maskapai mau tak mau harus menaikkan harga tiketnya. Pemerintah memandang perlu pemberian insentif fiskal bagi para maskapai untuk menekan harga tiket pesawat terbang. Naiknya harga tiket pesawat kelas LCC turut menyumbang naiknya inflasi khususnya di daerah yang mengandalkan pariwisata.
"Ada beberapa langkah yang sedang difinalisasi untuk membantu efisiensi di industri penerbangan. Itu menyangkut jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabeanan, dan menyangkut impor suku cadang," ujar Menko Darmin saat konferensi pers di kantornya.
Baca juga: Tiket Sriwijaya Air Turun, Solo-Jakarta 600 Ribuan
Seperti diberitakan, Pemerintah Jokowi-JK berencana akan memberikan insentif fiskal ke maskapai penerbangan domestik. Hal tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional para maskapai tersebut. (el)
(wd)