Hard News

Warga Desa Keposong Kecam Penambangan Galian C di Desanya

Sosial dan Politik

25 Juli 2019 17:36 WIB

Warga Desa Keposong, Kecamatan Tamansari datangi kantor kecamatan tuntut penghentian tambang galian C di wilayahnya.

BOYOLALI, solotrust.com- Ratusan warga di Desa Keposong, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Kamis (25/7/2019) siang mendatangi kantor kecamatan setempat, menuntut penghentian tambang galian C di wilayahnya.

Selain melanggar aturan, tambang galian C juga dituding menyebabkan kerusakan lingkungan. Warga yang menolak tambang galian C, berkumpul di depan kantor Kecamatan Tamansari, berunjuk rasa dan menyampaikan keluhan adanya galian C yang berada di wilayah ladang desa mereka.



Baca: Mediasi Pilkades Ditunda 10 Hari, Warga Desa Butuh Kecewa

Dengan membentangkan spanduk bernada protes dan kecaman terhadap pelaku penambang juga mendesak penutupan penambangan galian C di lahan milik warga setempat.

Menurut koordinator aksi, Suyadi, dengan adanya penambangan galian C tersebut, selain merusak lingkungan juga merusakan infrastruktur jalan desa. Selama ini, warga sudah tidak tahan merasakan dampak penambangan galian C di salah satu lahan di Desa Keposong.

“Kami warga di Kwarangan tidak menghendaki adanya penambangan galian C. Kami akan mewarisi anak cucu dengan alam yang baik dan tidak mau lahan di wilayah desa ini dirusak,” kata dia kepada solotrust.com, Kamis (25/7/2019) siang. 

Dikatakanya, ada lima orang perwakilan warga untuk melakukan mediasi dengan pihak kecamatan. Namun, mediasi antara pihak warga dan kecamatan belum menemui titik temu dan akan dilanjutkan pada 31 Juli mendatang di kantor Desa Keposong.

“Kami akan tuntut sampai kapanpun. Pokoknya saya tidak setuju kalau di lahan ini ada galian C,”ujar Suyadi.     

Terkait izin, kata dia, kegiatan penambangan tersebut lahan seluas 5 hektare. Namun dalam hal ini, warga sangsi dengan izin itu. Pasalnya, ada kejanggalan pada tandatangan dari warga sekitar yang dipalsukan.

“Warga menilai ada kejanggalan dalam perizinannya. Sebab, ada penandatanganan yang dipalsukan,”jelasnya.


Sementara, Camat Tamansari, Wurlaksono mengatakan, sesuai kesepakatan bakal ada mediasi lanjutan pada 31 Juli mendatang. Dimana, penanggungjawab penambangan galian C akan menyampaikan beberapa usulan yang saling menguntungkan.

“Nanti akan dilanjutkan pada 31 Juli mendatang. Sebenarnya dalam ijin itu terbit pada Mei 2019 ini, karena berbarengan dengan hari raya Lebaran kemudian penambangan itu dikerjakan pada bulan Juli ini,”tandasnya.     

Dalam aksi itu,mendapat pengawalan puluhan dari kepolisian Polres Boyolali. Setelah mendapat mendapat informasi mediasi dilanjutkan di kantor Desa Keposong, mereka membubarkan diri dengan tertib. (Jaka).    

(wd)