BANYUMAS, solotrust.com -Polres Banyumas menahan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di Jl. Sokabaru Rt 01/04 Kel. Berkoh, Purwokerto Selatan, Banyumas. Pelaku diketahui bernama Lukman Zein alias Lukman (25) warga Kota Bekasi.
“Sementara petugas baru mengamankan satu pelaku dan tiga pelaku masih DPO (Dalam Pencarian Orang). Ketiga pelaku yang masih DPO an. Iyay (36), Wawat (40) dan Ida (43) yang merupakan perempuan”, papar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamundi depan awak media pagi ini Senin (27/11).
Akibat dari pencurian itu, korban, Soemirah (79) mengalami kerugaian sebesar Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi pada hari Rabu tanggal 19 November 2017 kurang lebih pukul 13.00 WIB datang satu orang laki-laki dan tiga orang perempuan yang mengaku petugas PLN dengan membawa surat tugas, browser dan dokumen lain dengan menjelaskan mengenai instansi listrik kemudian mencatat identitas korban.
Pada saat korban sedang sibuk dan tidak ada dirumah, pelaku masuk ke dalam rumah dengan berpura-pura ke kamar keil untuk melihat dan mengetahui situasi rumah korban yang kosong. Melihat situasi rumah yang sepi dengan tidak ada pemilik rumah, kemudian pelaku mengambil uang milik korban yang berada di lemari dan langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Mendapat laporan dari korban, petugas langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa siang (21/11).
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun. (A)
(Redaksi Solotrust)