SOLO, solotrust.com- Selama ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya digunakan sebagai salah satu kelengkapan dalam berkendara. Namun seiring dengan perkembangan, SIM bakal sekaligus berfungsi sebagai alat transaksi pembayaran. Mulai dari membayar pintu tol, hingga berbelanja.
Baca: Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2019 untuk Meminimalisir Kecelakaan
Program Smart SIM atau SIM Pintar ini telah dicanangkan oleh Koorlantas Mabes Polri. Di dalam SIM tersebut, tersisip sebuah chip khusus sebagai rangkaian komponen yang berguna untuk merekam pelanggaran yang telah dilakukan pemiliknya secara online dan real time. Adapun di dalam SIM tersebut juga memuat data pribadi, seperti nama pemilik, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, yang kesemuanya ada pada kartu tersebut.
Tidak hanya itu, SIM tersebut juga dirancang sedemikian rupa hingga menyimpan pula nomor orang terdekat dari pada pemiliknya. Sehingga, jika terjadi sesuatu hal yang dimungkinkan menimpa pemegang SIM, maka petugas pun akan lebih mudah untuk menghubungi pihak keluarga maupun orang terdekat dari yang bersangkutan.
Kartu Smart SIM ini bakal dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayayan berbasis e-money (uang elektronik). Pasalnya Smart SIM dapat diisi Saldo maksimal dengan nominal sebesar Rp. 2 juta. Pihak Koorlantas sendiri telah menggandeng salah satu bank sebagai pihak ketiga.
Dengan beragam inovasi terbaru, Smart SIM juga diklaim tidak akan bisa dipalsukan karena memiliki keamanan tingkat tinggi.
Bentuk desain Smart SIM, saat ini sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat melalui media pengumuman berupa banner MMT. Banner tersebut pun telah terpampang di Kantor Satpas Satlantas Poresta Surakarta. Secara fisik SIM ini memiliki ukuran panjang 86 milimeter dengan lebar 53,96 milimeter.
Secara tampilan, Smart SIM ini pun tentu pula didesain berbeda dari SIM sebelumnya yang saat ini masih digunakan masyarakat. Dimana terdapat dua foto, yakni foto utama dan security foto. Huruf kamuflase anti copy yang digunakan sendiri berjenis arial bold berukuran 9 Pt untuk identitas diri pemilik. Sedangkan pada logo memakai jenis huruf Instertate Mono dengan ukuran 14 pt untuk tulisan Indonesia dan ukuran 6 pt untuk tulisan Surat Izin Mengemudi.
Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai membenarkan akan adanya penerbitan SIM jenis baru. Smart SIM ini sendiri direncanakan akan dilaunching oleh Koorlantas, pada tanggal 22 September 2019, bersamaan dengan Hari Lalu Lintas.
"Betul, itu program Koorlantas. Kita ditingkat Satwil hanya bertugas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Namun, untuk teknis kedepannya seperti apa, termasuk distribusi SIM kita masih belum tahu secara persis. Masih menunggu petunjuk dari pusat," tandas Andy.
Terkait sosialisasi Smart SIM itu, Laksana Jati Saputra (27), salah seorang warga Solo, usai mengurus perpanjangan SIM dikantor Satpas Satlantas Polreata Surakarta mengatakan dirinya baru mengetahui adanya tampilan SIM baru itu belum lama ini. Jati berpendapat pula, SIM baru tersebut merupakan terobosan yang inovatif.
"Ya baru tahu juga saya kalau mau ada SIM baru. Bagus, menurut saya juga lebih inovatif dan lebih mempermudah pemiliknya dalam melakukan transaksi pembayaran. Tetapi perlu dimaksimalkan juga sosialisasi tentang proses dan prosedur mengurusnya bagaimana, termasuk cara penggunaan nantinya," kata warga Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Surakarta, Rabu (28/8/2019). (Kc)
(wd)