Hard News

Konsumsi Sabu-sabu, Supir Truk Diamankan Polisi

Hard News

14 Agustus 2017 12:09 WIB

TEMANGGUNG, solotrust.com – Eko Kurniawan (36) warga Bulan, Selopampang, Temanggung ditangkap Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah, karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo melalui Kasubaghumas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, Eko yang berprofesi sebagai supir truk ini menjadi tersangka kasus narkotika setelah petugas menemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan usai mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya.



“Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,53 gram, sebuah plastik kresek warna putih, alat hisab, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, gunting, dan sebuah telepon seluler,” kata AKP Henny saat jumpa pers, Senin (14/8/2017) pagi.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

“Tersangka tidak bisa mengelak, saat itu tersangka berusaha membuang bungkusan plastik yang berisi sabu-sabu, tetapi dengan kejelian petugas barang bukti berhasil ditemukan,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider ayat 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara serta denda Rp8 miliar.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya telah mengkonsumsi sabu-sabu sejak tiga bulan lalu, sabu-sabu dikonsumsinya untuk menambah stamina saat bekerja sebagai supir truk pengangkut cabai.

 

(Humas Polres Temanggung/tribratanews)

(Patner)