SOLO, solotrust.com – 26 Klub internal pemegang saham Persis Solo mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum atas penjualan saham PT. Persis Solo Saestu dari PT. Syahdana Properti Nusantara (SPN) milik Sigid Haryo Wibisono kepada Vijaya Fitriyasa karena diduga bersifat tidak sah dan cacat secara hukum.
Baca: Her Suprabu: Peralihan Saham Persis Solo Harus Ada RUPS
Hal itu disampaikan Koordinator 26 Klub Internal Persis Solo, L. Agus Saparno dalam sesi jumpa pers di Balai Persis, Ketelan, Banjarsari, Solo, Kamis (3/10/2019).
“Jual beli PT.SPN ke Vijaya tidak sah dan cacat secara hukum, penjualan sebesar 70 persen meninggalkan kesan cacat prosedural, atas saham mayoritas itu, mereka mengklaim secara resmi berhak mengelola Persis di pertengahan Liga 2 2019 ini,” kata Agus.
Agus menyampaikan, hingga saat ini 26 klub internal ini satu pun sama sekali tidak pernah ada yang diajak komunikasi ihwal peralihan saham mayoritas ke tangan Vijaya Fitriyasa dari PT. SPN.
“Kita akan ajukan somasi. 26 klub internal sepakat membawa hal ini ke ranah hukum, karena kalau tidak tegas tidak akan rampung masalah ini, kita sudah siapkan lawyer,” ujarnya.
Atas peralihan itu, saham milik PT. SPN tersisa 20 persen dan klub internal 10 persen. Agus menjelaskan, meskipun PT. SPN sebagai pemilik saham mayoritas memiliki hak melakukan pemindahan atau penjualan kepada perseorangan atau badan hukum lainnya, namun ada aturan yang harus dipatuhi.
“Perbuatan hukum pemindahan atau penjualan saham harus tunduk pada peraturan anggaran dasar yang diatur dalam PT, undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta perjanjian lain yang telah mendapatkan persetujuan oleh semua pihak, dan dalam hal ini mereka telah melanggar ketetntuan peraturan itu,” bebernya.
Proses penjualan saham sebesar 70 persen dari PT.SPN ke Vijaya Fitriyasa diduga dilakukan secara illegal lantaran mengabaikan forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai tempat membahas proses pemindahan atau penjualan saham.
“Mereka mengabaikan aspek keharusan untuk menawarkan terlebih dahulu terhadap saham yang akan dijual kepada seluruh pemegang saham minoritas, itu diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dan tentang persetujuan seluruh pemegang saham tertuang pada ayat 3,” sambung perwakilan lainnya, Heri Gogor.
Baca: Begini Tanggapan Wali Kota Solo Terkait Investor Baru Klub Persis Solo
Sementara itu, terkait RUPS untuk membahas proses pemindahan atau penjualan saham, diatur dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 127 ayat 1 yang menyatakan keputusan RUPS mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemindahan sah apabila sesuai dengan ketentuan pasal 87 ayat 1 yaitu keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (adr)
(wd)