Serba serbi

Sebelum Service Bulletin, Boeing 737 MAX Dilarang Terbang

Teknologi

2 November 2019 02:01 WIB

Ilustrasi.


SOLO, solotrust.com - Otoritas Penerbangan Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/FAA) tidak akan mengijinkan pesawat Boeing 737 MAX untuk terbang kembali. General Manager PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo Boyolali, Abdullah Usman menilai keputusan tersebut akan menimbulkan dampak di dalam negeri.



"Pasti berdampak. Pemerintah melalui Departemen Perhubungan akan mengirimkan surat kepada Dirjen Perhubungan Udara dan memerintahkan maskapai untuk melakukan pengecekan," jelasnya pada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Menurutnya, pengecekan tersebut disebut Service Bulletin (SB) yang dilakukan untuk memastikan keamanan. SB adalah rekomendasi dari pabrik untuk melakukan sebuah prosedur / perbaikan / penggantian suku cadang untuk menanggulangi kerusakan baik yang berasal dari pabrik atau pencegahan kerusakan karena sebab lain.

Abdullah Usman menegaskan, SB bukanlah pelarangan terbang, karena sifatnya hanya pengecekan. Sehingga apabila belum dilakukan pengecekan, maka pesawat tidak bisa terbang. Sebab hal ini sangat serius, terkait dengan keamanan.

Pihaknya mengungkapkan, untuk layanan penerbangan di Bandara Adi Soemarmo Boyolali, hampir semua maskapai penerbangan memanfaatkan armada Boeing. Namun kondisi tersebut tidak akan menimbulkan gangguan terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, pesawat jenis Boeing 737 MAX secara resmi tidak dipergunakan sejak akhir Maret 2019 setelah kecelakaan Lion Air JT 610 PK-LQP yang menewaskan total 189 orang di dalamnya pada Oktober 2018. Disusul kecelakaan yang dialami Ethiopian Airlines ET 302 yang menewaskan total 157 orang di dalamnya pada 10 Maret 2019.

Senator Amerika Serikat sekaligus politisi Partai Republik yang mengetuai Komite Perdagangan Senat, Roger Wicker menegaskan bahwa pesawat tersebut tidak akan terbang kecuali 99,9 persen publik di Amerika yakin bahwa itu benar-benar aman. (Rum)

(wd)