Serba serbi

Iuran Baru JKN-KIS Ditetapkan, Pemerintah Klaim Masih Tanggung Iuran Terbesar

Olahraga

2 November 2019 17:25 WIB

Ilustrasi Kartu JKN - KIS.

SOLO, solotrust.com - Pemerintah pusat melakukan penyesuaian iuran Jaminan kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, untuk kategori peserta Peserta Bantuan luran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).



"Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019 dan peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemda mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000, per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus - 31 Desember 2019," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf melalui keterangan pers kepada solotrustcom, Rabu (30/10/2019)

Sedangkan kategori peserta PPU batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4%  dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

"Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019 dan Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah. PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020," terang dia.

Terkait iuran, untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000, dan Kelas I menjadi Rp 160.000," papar Iqbal

Ia mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

"Pemerintah menanggung 73.63% dari total besaran penyesuaian iuran yang ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah. pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri" katanya.

Menurutnya, kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," ucapnya.

Sementara itu, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja.

"Artinya. pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak." tutur Iqbal

"Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp 5.400 per jiwa per bulan. lni sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan," jabar dia menjelaskan.

Iqbal menambahkan, dari 221 juta peserta JKN KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah.

"Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN KlS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD," bebernya.

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Kata dia, BPJS Kesehatan juga melakukan perbaikan program ini, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

"Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkas dia. (adr)

(wd)