Serba serbi

BPJS Kesehatan Awasi Badan Usaha yang Belum Patuh Program JKN-KIS

Olahraga

2 November 2019 19:03 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Bimantoro (tengah) dalam acara sosialisasi di Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Soloraya, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Kamis (31/10/2019)

SOLO, solotrust.com -  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta melakukan sosialisasi sekaligus pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha yang terindikasi belum patuh terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Baca: BPJS Kesehatan Surakarta Bakal Bagikan KIS Secara Maraton Sebanyak 43.483 Hingga Akhir Bulan



BPJS Kesehatan menggandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah, perwakilan beberapa Disnaker wilayah Cabang Surakarta dan perwakilan beberapa Dinas Sosial wilayah Cabang Surakarta serta turut mengundang sekitar 50 badan usaha wilayah BPJS Kesehatan Cabang Surakarta.

Dalam acara yang diselenggarakan di Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Soloraya, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Kamis (31/10/2019) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Bimantoro.

Pada kesempatan itu, Bimo menjelaskan kepada para peserta, bahwa Program JKN-KIS merupakan program unggulan pemerintah unutuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat peserta JKN-KIS memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

 “Hal tersebut dapat dilihat dari hasil survei yang dilakukan oleh pemerintah bahwa Kartu Indonesia Sehat berada di urutan teratas dari sepuluh program pemerintah. Maka dari itu, kami mengundang beberapa badan usaha saat ini dengan tujuan agar seluruh pekerjanya mendapatkan manfaat Program JKN-KIS sesuai dengan segmennya,” kata Bimo kepada solotrustcom di sela-sela kegiatan.

Bimo menyampaikan, seorang suami atau istri yang telah bekerja dalam suatu badan usaha, wajib didaftarkan pemberi kerjanya di masing-masing badan usaha tempat mereka bekerja sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 yang telah diberlakukan tahun lalu," katanya.

Pihaknya menekankan, bila seluruh rakyat Indonesia mempunyai hak akses yang sama terhadap jaminan kesehatan, sehingga sosialisasi semacam ini masif dilaksanakan agar pemberi kerja memahami hak dan kewajiban untuk dirinya dan pekerjanya terhadap Program JKN-KIS.

"Dalam kegiatan ini, dilakukan desk to desk antara pengawas dari Satuan Pengawas Ketenagakerjaan, petugas pemeriksa BPJS Kesehatan dan badan usaha," ujarnya.

Lalu, lanjut dia, hasil pemeriksaan tersebut kemudian secara tertulis dituangkan dalam Berita Acara Komitmen Penyelesaian Kewajiban yang ditandatangani oleh Pihak Pemilik/HRD badan usaha, Pihak BPJS Kesehatan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

"Kami berharap dengan ditandatangani Berita Acara Komitmen Penyelesaian Kewajiban, pemberi kerja lebih patuh akan aturan yang berlaku,” pungkas dia. (adr)

(wd)