BOYOLALI, solotrust.com- Setelah dilakukan penyelidikan oleh Inspektorat Boyolali, akhirnya Kepala Desa (Kades) Lampar, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Dwi Sugiyanto diskors selama enam bulan terhitung sejak Jumat, 25 Oktober 2019 lalu.
Sanksi skors itu terkait dugaan penyimpangan dana pembangunan fasilitas publik di desanya. Kasus tersebut juga sempat dilaporkan warganya ke Mapolres Boyolali.
Penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa Lampar meliputi pembangunan gedung olah raga (GOR), gedung serba guna, pembangunan jalan,embung serta pembangunan fasilitas publik lainnya. Anggaran pembangunan fasilitas publik di desa tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES).
Kepala Dispermades Boyolali, Purwanto mengatakan, selama dilakukan tindak hukuman disiplin tingkat sedang selama enam bulan, jabatan sementara Kades Lampar digantikan oleh pegawai Kecamatan Tamansari.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada sejumlah penemuan dan ada pelanggaran terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD)," kata dia kepada wartawan, Selasa (05/11/2019).
Purwanto meminta para kepala desa di Boyolali untuk transparansi dalam penggunaan APBDES. Menurutnya, APBDES adalah program pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi pembangunan desa. Hal ini apabila kepala desa menyelewengkan dana desa tersebut, mereka akan berurusan dengan pihak terkait.
"Jangan sekali-kali memainkan DD. Semua Kades di Boyolali harus transparan dalam pelaksanaan pembangunan dan administrasinya," seru dia.
Sementara itu, sejumlah orang yang mengatasnamakan aliansi masyarakat peduli Lampar, beberapa hari lalu mendatangi kantor Dispermades terkait kasus yang dialami kepala desanya. Di Kantor Dispermades, mereka menanyakan keseriusan penanganan terkait kasus kepala desanya yang diduga telah menyelewengkan anggaran untuk pembangunan fasilitas publik.
"Kami menanyakan proses hukum oleh Kades Lampar, sampai di mana proses kasus ini. Menurut informasi yang saya terima, Kades Lampar ini sudah di nonaktifkan, tapi kok nggak ditahan," kata perwakilan masyarakat Desa Lampar, Andita.
Sementara, beberapa pekan lalu sejumlah orang mengatasnamakan aliansi masyarakat peduli Lampar juga melaporkan kepala desanya ke Mapolres Boyolali, terkait dugaan penyimpangan fasilitas publik.(Jaka).
(redaksi)