Viral

Viral, Pengendara Terobos Palang Pintu Kereta Api

Viral

06 Desember 2019 04:58 WIB

Pengendara nekad terobos palang pintu perlintasan.

Solotrust.com- Perlintasan satu bidang biasanya sengaja diberi petugas dan palang pintu kereta, supaya orang yang melintas selamat dari bahaya saat kereta api sedang melintas. Pengamanan ini sangat dibutuhkan, sebab apabila tidak ada petugas penjaga pintu kereta atau pun palang pintu kereta bukan tidak mungkin akan banyak orang yang terserempet dan tertabrak kereta api yang sering melintas.

Akan tetapi meski usaha PT. KAI sudah sedemikian rupa untuk melindungi para pengendara dari kereta api yang melintas, tetap saja ada sebagian besar orang yang sering menerobos palang pintu kereta meski sudah ditutup. Dengan dalih apa pun, perbuatan demikian itu tidak diperbolehkan, sebab akan menimbulkan bahaya.



Seperti halnya yang terjadi di Bandung. Sebuah video yang diunggah akun @infotibandung pada Kamis (5/12/2019) merekam banyaknya orang yang menerobos palang pintu di pelintasan Kiara Condong. Mereka seakan tidak peduli dengan adanya kereta yang sedang melintas.

Dalam captionnya akun tersebut menuliskan, “ 08.16 : Via WhatsApp PRFM : Pemandangan setiap pagi di perlintasan KA Kiara Condong. Melawan arus, hingga menunggu di jalur KA yang tidak dilalui (Kang Nanang) Kira-kira apa yang harus dilakukan untuk tertib ya?“ tulis akun tersebut yang merekam kejadian di sekitar perlintasan KA Kiara Condong setiap paginya.

Rendahnya kesadaran dalam hidup berlalu lintas seperti video yang diunggah akun @infotibandung di atas, tentunya sangat disayangkan oleh orang banyak sesama pengguna jalanan. Banyak orang yang melihat hal tersebut heran dengan pola pikir para penerobos palang kereta api tersebut. Selain menerobos, banyak juga dari mereka yang mencoba melawan arus, sehingga keruwetan yang terjadi di jalanan semakin menjadi – jadi usai palang pintu kereta api dibuka kembali.

Di dalam peraturan perundang-undangan pun juga sudah diatur agar terlebih dahulu memberi jalan kepada kereta api yang melintas. Hal itu tertuang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan apabila melnggar akan dikenakan kurungan pidana selama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.750.000. (dd)

(wd)