SEMARANG, solotrust.com- Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan menindak tegas bagi industri yang menyebabkan tercemarnya Sungai Bengawan Solo.
Melansir dari laman tribratanews, Kapolda Jateng Irjen. Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, dengan tercemarnya Sungai Bengawan Solo, Polda Jateng akan melakukan penegakan hukum, ini merupakan ultimum remedium atau penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum, termasuk di dalamnya penegakan hukum kasus lingkungan hidup. Penindakan ini berupa penertiban tanpa mengganggu para pelaku industri rumah tangga.
“Kemarin kami sudah melakukan rapat koordinasi. Dalam rapat tersebut kami menemukan di sepanjang bantaran (Bengawan Solo) yang masuk wilayah Sukoharjo terdapat ratusan home industry, dan semuanya rata – rata mengeluarkan limbah. Hingga saat ini masih dicarikan solusi terbaik. Hal itu juga yang menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi dengan pemerintah. Namun dalam penegakan hukum jangan sampai juga memberangus, mengganggu dan bahkan menghambat proses investigasi. Bahkan Polda Jateng kini sedang mencari cara agar pelaku industri rumah tangga tetap bisa berproduksi, namun limbahnya diolah, sehingga Sungai Bengawan Solo tidak terganggu,” Jelas Kapolda Jateng, Jumat (6/12/2019).
Kapolda juga mengatakan bahwa pihaknya harus melakukan proses penyelidikan sesuai dengan tahapan yang ada sebelum mengambil tindakan.
“Untuk pemberian sanksi, tidak bisa langsung menutup pabrik. Hal ini harus dilakukan penyelidikan dulu untuk mencari bukti yang kuat, baru diambil tindakan. Tindakan pun harus bertahap, mulai peringatan, pemberian teguran hingga pencabutan izin,” tutup Kapolda Jateng.
(wd)