Hard News

KALEIDOSKOP 2019: Kurir Sabu Dibekuk, Mengaku Dapat Barang Dari Lapas Kedungpane

Kaleidoskop 2019

17 Desember 2019 16:07 WIB

Kurir sabu-sabu digelandang ke Mapolres Boyolali.


KALEIDOSKOP, solotrust.com - Satnarkoba Polres Boyolali berhasil menangkap seorang kurir sabu-sabu bernama Beni Agung Susanto, warga Kridamukti, Salatiga. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu. 



Baca: Keracunan Massal di Sukabumi, 125 Orang Jalani Perawatan

Beni ditangkap saat kepergok akan melakukan trasaksi narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang warga binaan Lembaga Permasyarakaan (Lapas) Kedungpane, Semarang.

“jadi kurir sudah sejak tahun 2015. Untuk satu paket kecil harganya Rp.250 ribu hingga Rp 500 ribu.” Kata tersangka Beni. 

Wakapolres Boyolali Kompol Zulfikar Iskandar mengatgakan, dalam penangkapan Beni, Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram, HP dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk memesan sabu-sabu.

 “Telah kami amankan satu tersangka pengguna narkoba dan juga merupakan kurir, kami mendapatkan barang bukti seberat 0,3 gram kurang lebih.” Jelas Wakapolres Senin (7/1/2019).

Baca: 347 Lembar Upal Rp 100 Ribu Disita Polisi, Pengedar Dibekuk

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 114/pasal 112 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (jaka)

(wd)