Ekonomi & Bisnis

Resmi, Tarif Maxim Mulai Sesuai Regulasi

Ekonomi & Bisnis

22 Desember 2019 07:37 WIB

Driver ojek online dari Gojek dan Grab saat mendatangi kantor Maxim eberapa waktu lalu.

SOLO, solotrust.com- Perselisihan antara driver ojek online dari Gojek dan Grab dengan ojek online Maxim menemui titik terang. Pasalnya, mulai Sabtu (21/12/2109) terlihat pihak Maxim telah menyesuaikan tarifnya sesuai dengan peraturan berlaku.

Sebelumnya, kasus perselisihan sesama ojol yang dipicu oleh tarif Maxim yang berada di bawah standar sempat memanas saat ratusan driver Gojek dan Grab menggeruduk kantor Maxim perwakilan Solo beberapa waktu lalu. Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bereaksi dengan meminta Maxim menyesuaikan tarif dengan Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Ojol.



Baca: Driver Ojol di Solo Belum Dapat Kepastian Soal Penyamaan Tarif Maxim

Menurut Kasubid Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, B Wahyu H, untuk menyelesaikan kasus tersebut dibutuhkan waktu, karena berkaitan dengan sistem.

"Semua perlu proses dan tanggal 20 Desember 2019 kemarin merupakan deadline terakhir yang diberikan Kemenhub untuk menyesuaikan tarif sesuai Permenhub No. 12 Tahun 2019. Kalau dalam batas waktu tersebut tidak mampu membuktikan akan diusulkan ke Kementerian Komunikasi (Kominfo) untuk dilakukan pemblokiran aplikasi Maxim," ujarnya, Jumat (20/12/2019) sore.

Wahyu menambahkan, sebelumnya Kemenhub juga telah memberikan teguran terhadap pihak Maxim terkait pemberlakuan tarif. Diakuinya, masalah perbedaan tarif oleh Maxim di Kota Solo kali ini merupakan yang ketiga kalinya.

Baca: Soal Tarif Maxim yang Terlalu Rendah, Driver Ojol Soloraya Datangi Kantor Dishub Solo

"Sebelum di Solo, kasus yang sama juga terjadi di Lampung dan Balikpapan. Untuk menghadapi masalah ini, kami imbau semua bisa menahan diri," pungkasnya. (awa)

(wd)