Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Batal Naikkan Tarif Listrik 900 VA

Ekonomi & Bisnis

30 Desember 2019 21:01 WIB

Ilustrasi lampu listrik (Pixabay)

Solotrust.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan membatalkan rencana penyesuaian harga (tariff adjusment) pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM) yang sedianya dilaksanakan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Gedung Kementerian ESDM. Jakarta, baru-baru ini, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.



Rencana kebijakan tariff adjustment dinilai pemerintah belum diperlukan, kendati PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM. Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat, sehingga kebijakan kenaikan tarif tepat sasaran.

“Kami masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini,” tegas Arifin Tasrif.

Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA – RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapaun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.

Tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan nonsubsidi (tariff adjustment), 1300 VA hingga 6600 VA ke atas, dipatok Rp1.467,28 per kWh. Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Menteri ESDM mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.

“Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” jelas Arifin.

Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

“Melalui aturan ini, kami ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” pungkasnya..

(redaksi)