BOYOLALI, solotrust.com - Pengusutan matan Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Joko Sarjono oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya membuahkan hasil.Pada Kamis (02/01/2020) siang ini, Joko Sarjono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana milik desa. Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
Kajari Boyolali, Prihatin mengatakan, penetapan tersangka Joko Sarjono merupakan tindak lanjut penyidikan beberapa waktu lalu oleh Kejari Boyolali. Selanjutnya, Kejari memanggil Joko Sarjono selaku saksi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ya, saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan,” katanya kepada wartawan, di Kejari Boyolali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim Kejari berhasil memperoleh alat bukti yang cukup, antara lain keterangan saksi dan keterangan saksi ahli dari Inspektorat Boyolali di mana ada kerugian negara sebesar Rp1,320 miliar.
“Dana tersebut merupakan hasil ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek tol trans Jawa Colomadu Salatiga total ganti rugi sebesar Rp12,5 miliar. Uang ganti rugi digunakan untuk membeli tanah kas pengganti sebesar Rp10,6 miliar,” jelas Kajari.
Hasil pemeriksaan sebelumnya, kata Prihatin, ada selisih atau sisa uang sebesar Rp1 miliar lebih, semula disimpan di sebuah bank di Boyolali.
“Diduga sisa uang digunakan untuk kepentingan pribadi selama 2013 hingga 2019,” terang dia.
Atas perbuatanya, tersangka dikenai pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor 31/1999/ dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal empat tahun, sedangkan pasal 3 minimal satu tahun.
“Terkait kasus ini, dimungkinkan bakal ada tersangka lain. Sementara ini, tim Kejari masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tandas Prihatin.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, mantan Kades Tanjungsari Joko Sarjono membenarkan adanya proses ganti rugi tanah kas desa terkena tol tahun 2015. Total tanah terkena proyek tol adalah 2,4 hektare senilai sekitar Rp12 miliar.
Panitia kemudian mencari tanah pengganti dan berhasil mendapatkan tanah pengganti dengan kualitas sama seluas 3,2 hektare. Artinya, malah dapat tanah lebih luas dibandingkan tanah terkena proyek tol.
Saat itu, lanjut dia, masih ada sisa dana sebesar Rp70 juta masuk dalam kas keuangan desa. Rencananya, uang sisa akan dibelikan tanah untuk perluasan makam. Terkait pengadaan tanah kas pengganti, ditangani oleh panitia. (Jaka)
(redaksi)