SURABAYA, solotrust.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ustaz Alfian Tanjung, Rabu, (13/12/2017). Hakim menilai Alfian telah terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.
Laman berita Polri menyebutkan, ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Alfian terjadi ketika ia memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 yang lalu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan deskriminasi ras dan etnis.
Alfian, lanjut Dedi, telah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Alfian lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.
Banding
Terkait vonis tersebut, Alfian beserta tim kuasa hukumnya memutuskan banding. Alfian mengatakannya sendiri beberapa saat setelah hakim membacakan amar putusan. "Saya menyatakan banding," tutur Alfian.
Kasus ujaran kebencian ini bermula dari sebuah video yang diunggah di YouTube pada Februari 2017 yang lalu. Di dalam video tersebut, Alfian yang kala itu memberikan kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin, menuding Presiden Joko Widodo dan Gubernus Jakarta kala itu Basuki Tjahaya Purnama adalah antek-antek PKI dan Cina. (A)
()