Hard News

Kemenag Segera Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Umrah

Sosial dan Politik

15 Januari 2020 17:05 WIB

Ilustrasi (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempertimbangkan untuk melakukan pencabutan moratorium izin pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dirjen PHU, Nizar mengatakan, proses pengajuan izin baru nantinya akan melalui sistem online yang tengah difinalisasi. Sistem online diharapkan akan memudahkan masyarakat dan prosesnya lebih terbuka. 



“Moratorium targetnya akhir Januari kami buka. Sistemnya kini menggunakan online karena kita menghindari sistem tatap muka supaya kesan yang selama ini dilontarkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa terhindari,” tegas Nizar, saat menerima pengurus Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) di Kantor Kemenag Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (14/01/2020), dilansir dari laman berita resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen PHU tengah mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap Biro Perjalanan Wisata yang tidak memiliki izin sebagai PPIU. Sejumlah BPW terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta menghentikan aktivitasnya membuka pendaftaran jemaah umrah.

Pengawasan dan pembinaan ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berbeda dengan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umrah, UU 8/2019 lebih detail. Ada lebih 20 pasal yang membahas tentang umrah. 

Salah satunya, pasal 122 mengatur setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6miliar.

Pengawasan dan pembinaan di lapangan yang dilakukan Tim Satgas Umrah mendapat apresiasi dari Sapuhi. Pengurus Sapuhi, Riza Pahlevi, mengaku telah mengultimatum anggotanya agar menghentikan penjualan paket umrahnya jika sampai 31 Januari belum melakukan proses izin menjadi cabang dari travel utamanya.

“Kemarin sudah ada sidak. Kami sudah dapat informasinya, salah satunya adalah anggota kami. Setelah Undang-Undang dan Kep Dirjen keluar, kami langsung edukasi semua anggota untuk taat aturan. Setelah hasil sidak, kami keluarkan ultimatum per 31 Januari itu tidak boleh semuanya jualan umrah,” tegasnya.

(redaksi)