SOLO, solotrust.com - Pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) membantah UNS Inn yang berlokasi di dalam kampus tidak memilik izin operasional.
Deputi Humas UNS Intan Novela menjelaskan, selama beroperasi, UNS Inn sudah memenuhi aturan prosedur dan taat azas hukum yang berlaku.
Baca: Hotel Milik Universitas Sebelas Maret UNS Inn Tak Kantongi Izin Operasional
"Perizinan sudah sesuai prosedur, kami juga berkoordinasi dengan dinas terkait tidak ada permasalahan dari sisi perizinan," kata Intan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2020)
Menurutnya, UNS Inn beroperasi sebagai teaching factory bagian dari fungsi UNS sebagai pusat pendidikan dan pelatihan, di mana harus memiliki akses akomodasi untuk tamu sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan.
Intan mengklaim tidak ada yang salah jika UNS Inn muncul dalam promosi list online travel agent (OTA), yang artinya dapat diakses masyarakat umum.
”Mungkin hanya bahasa marketing saja, tapi kalau secara prosedural kami sudah clear. Malah UNS pernah mendapat penghargaan sebagai pembayar pajak pengusaha terbaik pada tahun 2019,” ujarnya.
Senada dengan Intan, Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho menyebut tidak ada yang salah dari operasional UNS Inn sebagai hotel, pihaknya mengaku telah mengantongi izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan.
“Kalau Pemkot mau diskusi saya siap,” tandasnya.
Sementara itu, saat kembali dikonfirmasi secara terpisah, Kepala DPMPTSP Solo Toto Amanto, menjelaskan bahwa izin yang sudah diajukan UNS adalah sebagai wisma bukan hotel, izin itu diajukan pada tahun 2012 lalu.
”Kami menerbitkan izin sebagai wisma, bukan hotel. Dari lokasinya, di sana tidak boleh sebagai hotel,” terang Toto. (adr)
(wd)