JAKARTA, solotrust.com - Polisi berhasil meringkus penyebar video viral kelompok Negara Rakyat Nusantara yang mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.
Pelaku berinisial YSS dibekuk pada Rabu (29/01/2020). Dia dianggap telah menyebarkan berita bohong dan kasus pemufakatan makar terkait beredarnya video Negara Rakyat Nusantara di media sosial.
Selanjutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, turut diamankan pula sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video, satu buah handphone milik pelaku, dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan pelaku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor: LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.
“Makar dan menyebarkan berita bohong. (Pihak) yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” terang Karo Penmas Divhumas Polri, Jumat (31/01/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Sebelumnya, video dari kelompok mengatasnamakan Negara Rakyat Nusantara viral di media sosial. Kegiatan kelompok ini sontak membuat netizen geram lantaran mengusulkan agar NKRI dibubarkan.
Dalam video terlihat seorang pria sedang menggelar konferensi pers. Di belakangnya terpampang bendera berwarna merah putih bergaris-garis dengan gambar bintang warna merah dan kotak hitam di bagian sudut kanan atas bendera.
Pria bernama Yudi Syamhudi Suyuti itu menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir. Salah satunya mengusulkan dibubarkannya NKRI dan menggelorakan ‘Negara Rakyat Nusantara’.
(redaksi)