Hard News

Jelang Pemberlakuan Psikotes, Pemohon SIM di Satlantas Solo Meningkat

Jateng & DIY

17 Februari 2020 15:06 WIB

Penerapan kebijakan psikotes bagi pemohon SIM A dan SIM C.

SOLO, solotrust.com- Penerapan kebijakan psikotes bagi pemohon SIM A dan SIM C akan diberlakukan mulai Senin (24/2/2020). Terkait penerapan tersebut, jumlah pemohon SIM beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan.

Biasanya dalam sehari ada sekitar 200-250 pemohon SIM, baik itu pengajuan baru maupun perpanjangan. Namun, beberapa hari terakhir meningkat hingga 300 pemohon lebih.



Jumlah tersebut didominasi warga luar Kota Solo seperti dari Colomadu, Kartasura, Plesungan, dan Palur. Perpanjangan SIM tersebut diperbolehkan dua pekan menjelang masa berlaku SIM habis.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni mengatakan, aturan ini sesuai peraturan Kapolri No.9/2012 tentang SIM dan instruksi Kapolda Jateng No.ST/213/i/yan.1.1./2020 tentang pemberlakukan tes psikologi bagi seluruh golongan SIM di seluruh jajaran Polda Jateng.

 “Syarat sehat jasmani dan rohani haruslah mutlak, karena pengguna jalan erat dengan sikap, etika, norma, dan saling menghargai pengguna jalan.” Terangnya.

Ketika terjadi sesuatu hal seperti kecelakaan di jalan raya, maka seseorang harus mempertanggungjawabkan hal tersebut. Sehingga bertanggungjawab merupakan bagian kesehatan rohani seseorang.

Sementara itu Sri Rahayu warga Plesungan, Kabupaten Karanganyar menyebut sudah mengetahui bahwa Satlantas Polresta Solo akan memberlakukan psikotes. Dirinya meyakini aturan terbaru ini bertujuan baik bagi kepentingan masyarakat. (daw)

(wd)