JAKARTA, solotrust.com - Inspektur Jenderal (Irjen) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jhoni Ginting menyampaikan sejak 6 Februari hingga 10 Maret 2020 total telah menolak 126 warga negara asing (WNA) di tempat pemeriksaan imigrasi bandar udara (Bandara) di seluruh Indonesia.
Untuk WNI, menurut Plt Dirjen Imigrasi, sesuai dengan kesepakatan dengan Menteri Kesehatan, nama-namanya masih dirahasiakan untuk sementara, belum bisa dipublikasikan sekarang. Sementara terkait WNA yang tertolak masuk, Plt Dirjen Imigrasi menyampaikan bahwa first layer-nya adalah KKP melalui thermo shotgun, thermal scanner, baru second layer-nya ada beberapa stakeholder, bisa dari Imigrasi, Bea Cukai, Angkasapura, dan Karantina.
”Nah layer-nya ini adalah perlintasan. Nah kalau umpamanya dari first layer KKP mengatakan bahwa ini memang terinfeksi, ya kami otomatis dengan sendirinya pasti menolak ya. Karena yang memiliki kompetensi terhadap virus corona ini tentu saja dari KKP pada TPI-TPI internasional,” pungkas Plt Dirjen Imigrasi saat memberikan keterangan kepada pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/03/2020), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
(redaksi)