JAKARTA. solotrust.com - Terkait aturan dan tindakan kepolisian selama penanganan wabah virus corona (Covid-19), Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan aturan yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per 4 April 2020. Salah satu instruksi Kapolri adalah untuk menindak informasi palsu atau hoaks terkait kebijakan pemerintah menangani Covid-19.
Melansir Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan isi surat telegram itu, Minggu (05/04/2020). Dalam surat telegram, Kapolri menginstruksikan agar jajarannya melaksanakan patroli siber untuk memantau situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait Covid-19, serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona.
Selain itu juga terkait penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah. Surat telegram ditandatangani Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis.
Surat telegram juga menginstruksikan agar seluruh jajarannya memberi dukungan fungsi humas untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat dalam menanggulangi virus corona. Selain itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1.2020 tentang tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam kesediaan bahan pokok dan distribusi.
Menurut Kapolri dalam surat telegram, kemungkinan pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok, antara lain memainkan harga dan menimbun bahan pokok, serta menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan.
Dalam surat telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Reserse Kriminal untuk melakukan identifikasi dan pemetaan gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah virus corona. Kapolri juga meminta jajarannya bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain untuk menjamin ketersediaan bahan pokok.
(redaksi)