SEMARANG, solotrust.com – Pemerintah Jawa Tengah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menindak tegas pemudik dengan kendaraan pribadi yang melintas tanpa menyertakan surat jalan resmi dari tim gugus tugas daerah kota perantauannya. Jika tidak ada, kendaraan pribadi pemudik harus kembali ke kota perantauannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, mengungkapkan, persiapan pemberlakuan pelarangan mudik berlaku mulai 24 April-7 Mei 2020 dengan berbagai upaya persuasif. Selanjutnya mulai 8 Mei mulai diberlakukan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan. Tindak tegas terhadap pelanggar dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Ditambahkan, kendaraan dikecualikan yang boleh meneruskan perjalanan meliputi kendaraan logistik, kendaraan bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi lainnya yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu.
“Artinya, kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, mereka baru bisa lewat. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan,” kata Satriyo, di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/04/2020), dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.
Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden RI Joko Widodo yang melakukan pelarangan mudik. Di Jateng, pemberlakuan check point yang bertujuan untuk penyekatan, dimulai Jumat (24/04/2020).
Sesuai arahan pemerintah, lokasi check point berada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk. Namun, Pemprov Jateng akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menambah titik check point.
(redaksi)