Hard News

Masa Penahanan Tersangka Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Kolopaking Diperpanjang

Hukum dan Kriminal

5 September 2020 10:31 WIB

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (Dok. Istimewa/TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Masa penahanan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking diperpanjang selama 40 hari.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (04/09/2020).



Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan terkait Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan masa penahanan Prasetijo diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim.

"Perpanjangan masa penahanan BJP PU (Prasetijo) 20 Agustus hingga 28 September 2020. Penahanan Anita diperpanjang dari 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020,” kata Brigjen Pol Ferdy Sambo, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Prasetijo Utomo.

Dalam kasus ini, terkuak Prasetijo Utomo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal melampaui kewenangannya.

Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra juga melibatkan Prasetijo Utomo. Ia diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Anita berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo Utomo.

(redaksi)