JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan.
“Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS,” ujar Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam rilisnya, Minggu (03/05/2020).
Menurut Paryono, pelaksanaan SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai 25 Maret 2020 diputuskan ditunda hingga waktu belum ditentukan.
Penundaan pelaksanaan SKB, lanjut Paryono, telah disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020, perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Keputusan penundaan ini, lanjut Plt Karo Humas BKN, dilatarbelakangi situasi wabah virus corona (Covid-19) yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
“Perlu pula kami sampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019,” ungkapnya.
Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi itu, tambah Paryono, di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%. Penjelasan ini, sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar menyebut kelulusan pada seleksi CPNS Formasi 2019 hanya melihat hasil SKD. Saat ini, BKN tengah mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
“Selain itu, BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini,” pungkas Plt Karo Humas BKN di akhir rilis.
(redaksi)