JAKARTA, solotrust.com - Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengemudi kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Nengemudi (SIM)-nya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," jelas Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Kamis (03/04/2020).
Ditambahkan, langkah itu ditempuh karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM habis dalam kurun waktu itu. Masyarakat dapat kembali mengurus perpanjangan masa berlaku SIM seperti biasa pada 29 Juni 2020 dengan mendatangi Satpas SIM terdekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Adapun untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak tetap mengikuti aturan berlaku. Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," tutup Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
(redaksi)