JAKARTA, solotrust.com - Berbagai langkah telah dan akan terus dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka mendukung pemerintah menghadapi pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Polri memiliki tugas untuk selalu menjaga kemanan serta ketertiban masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beredar di media sosial rekaman video keluarga mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di salah satu rumah sakit. Menyikapi hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali mengeluarkan Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020, ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung Kebaharkam Polri melalui keterangan tertulisnya.
"Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," ungkap Kabaharkam Polri.
“Surat Telegram tersebut juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (Kapolda), dan Kaopsres (Kapolres) Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk memastikan penyebab kematian pasien apakah benar-benar korban Covid-19 atau tidak,” pungkasnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Selasa (09/06/2020).
(redaksi)