Hard News

Selama Musim Haji 2020, Masuk Makkah Tanpa Izin Kena Denda

Hard News

14 Juli 2020 13:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah haji 1441H hanya untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana. Diperkirakan jemaah haji tahun ini dibatasi tidak lebih dari 10 ribu orang. Bersamaan itu, Saudi memberlakukan aturan denda bagi orang yang masuk Makkah tanpa izin di musim haji 1441H/2020M.

"Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yang melanggar masuk ke Mekkah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa tasyrih atau izin yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang," terang Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali melalui pesan singkat, Selasa (14/07/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.



"Dendanya sebesar SAR.10.000 atau sekira Rp38juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang," sambungnya.

Endang Jumali memahami aturan ketat yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.

"Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus," tandasnya.

(redaksi)