Hard News

6 Malmot di Boyolali Berhasil Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Perempuan

Jateng & DIY

03 Agustus 2020 15:07 WIB

Para tersangka spesialis pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali.

 

BOYOLALI, solotrust.com- Sedikitnya ada 6 orang tersangka spesialis pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Boyolali. Dari ke enam tersebut satu orang diantaranya perempuan.



Kasat Reskrim, Iptu. A.M Tohari mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat mengatakan, inisial WAP (18) dan AST (17) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah kecamatan Karanggede pada 21 April lalu telah diamankan. Keduanya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

"Enam tersangka ini bukan satu komplotan. Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor di TKP (Tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda. Kedua tersangka ini membeli sepeda motor Yamaha Mio warna biru dari hasil mejual barang curian tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (3/8/2020). 

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan sepeda motor yang dibeli dari hasil menjual sepeda motor curiannya.

"Beberapa kasus pencurian sepeda motor berhasil terungkap. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda," ujar dia.

Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan Dian Kristanto (31) warga Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota. Dian merupakan buronan Polisi sejak 2018 lalu karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Banyudono.

“Tiga tersangka lain sudah ditangkap dan menjalani hukuman sejak 2018 lalu,” ujar Tohari.

Selain ketiga tersangka itu, pihaknya juga mengungkap pelaku curanmor lain yang terjadi di beberapa lokasi. Di antaranya kasus curanmor di kecamatan Klego, Pasar Tompen, kecamatan Banyudono dan di desa Ngargorejo, kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Untuk kasus di kecamatan Klego, Polisi telah mengamankan Ari Setyawan (29), Warga Desa Karanggatak, Kecamatan Klego. Kemudian tersangka Parman (32) Warga Desa Jeron, Kecamatan Nogosari juga telah diamankan.

“Tersangka Parman ini melakukan pencurian di rumah Mulyadi, Di Desa Ngargorejo, Kecamatan Ngemplak,” terang Tohari.

Selain itu, polisi menangkap seorang perempuan beenama Sri Herlinayani (44). Ia diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor di depan warung makan di pasar Tompen, desa Bangak, kecamatan Banyudono.

"Baru sekali ini mencuri. Motornya dipakai sendiri," kata Sri di polres Boyolali.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Jaka)

 



(wd)