Hard News

Pilkada Boyolali: Pasangan Said- Irawan Terancam Melawan Bumbung Kosong

Jateng & DIY

4 Agustus 2020 14:39 WIB

Pasangan Cabub dan Cawabub Boyolali M. Said Hidayat- Wahyu Irawan bakal melenggang dalam pertarungan pilkada serentak 9 Desember 2020.

 

BOYOLALI, solotrust.com- Pasangan Calon (Paslon) Bupati (Cabub) dan Calon Wakil Bupati (Cawabub) Boyolali M. Said Hidayat- Wahyu Irawan bakal melenggang dalam pertarungan pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.



Dalam pilkada nanti, seluruh partai di Boyolali akan mendukung pasangan Said-Wahyu kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Ketua Dewan Pimpiman Cabang (DPC) PDIP Boyolali, S. Paryanto, secara legal formal, rekomendasi DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDIP untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Boyolali sudah keluar.

"Untuk pilkada Boyolali, DPP PDIP menunjuk M. Said Hidayat sebagai calon bupati. Said yang saat masih menjabat sebagai wakil bupati ini dipasangkan dengan Wahyu Irawan sebagai wakilnya," kata S Paryanto, saat jumpa pres kepada awak media di gedung Pantai Marhaen Boyolali, Selasa (4/8/2020).

Secara fisik, kata S Paryanto, surat rekomendasi dari DPP itu akan diserahkan oleh DPD (Dewan Pimpinan Wilayah) PDIP Jateng.

Dikatakannya, secara perhitungan jumlah kursi PDIP DPRD Boyolali sudah mencukupi untuk mengusung paslon pada pilkada. Hanya saja, beberapa partai politik lain juga turun mendukung paslon ini.

"Partai Golkar sejak awal menyatakan memberikan dukungan terhadap paslon yang diusung PDIP. Partai lain, seperti PKB, Gerindra, PPP dan Nasdem yang kemudian ikut mendukung pasangan dari PDIP," kata dia.

Dengan demikian, dapat dipastikan pilkada 2020 ini, musuhnya kotak kosong. Karena memang, untuk paslon dari jalur Independen juga tak memenuhi syarat dukungan. Sedangkan dari jalur partai politik sudah tidak ada peluang.

“Meski kami juga didukung oleh partai lain, namun tidak ada konpensasi apapun bagi partai-partai pendukung. Adanya hanya untuk memajukan Boyolali,” tegas Paryanto.

Sementara itu, calon bupati Boyolali M. Said Hidayat dalam pencalonan itu meminta doa restu masyarakat Boyolali. Pihaknya juga memberikan ucapan terhadap ketua DPP PDIP pusat atas rekomendasinya.

"Ya,kami mohon doa restunya kepada masyarakat untuk meneruskan pembangunan di Boyolali," kata Said.

Hingga batas akhir waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, tak ada satupun bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat.

KPU Boyolali langsung memutuskan menolak syarat dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati dari jalur independen ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan  pasal 15 ayat 2,  Tidak memenuhi syarat terkait persyaratan penyerahan syarat dukungan pencalonan perseorangan. 

"Kemudian kita membuat berita acara penolakan penolakan berkas. Dan berkas itu kami kembalikan ke calon perseorangan," kata Ketua Ali Fahrudin, beberapa waktu lalu.  

Dikatakan Ali, ditolaknya berkas syarat dukungan untuk calon perseorangan ini menjadikan pemilihan kepala daerah (pilkada) Boyolali tahun ini hanya bakal diikuti oleh partai politik saja. Karena memang, penyerahan syarat dukungan untuk pencalonan perseorangan telah berakhir.

"Parpol atau gabungan Parpol yang dapat mengusung (pasangan calon bupati dan wakil bupati) minimal memperoleh paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah,” pungkasnya. (Jaka)

 



()