Hard News

Bebas Dari Penjara, Ini yang Dilakukan Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani

Jateng & DIY

21 Agustus 2020 09:24 WIB

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani saat tiba di rumah kediaman.

 

KARANGANYAR, solotrust.com-  Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani akhirnya menghirup udara segar setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu, Semarang, Kamis (20/8/2020). Sebelunya Rina menjalani kurungan enam tahun penjara lantaran terlibat kasus korupsi Perumahan Griya Lawu Asri.  



Usai bebas dari penjara, Rina mengaku tetap akan membaktikan sisa hidupnya untuk negara lewat kegiatan apa saja yang bermanfaat. Namun saat ditanya apakah akan kembali ke dunia politik praktis, dirinya mengelak.

Baca: Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Resmi Bebas Bersyarat

“Yang penting walaupun jadi masyarakat biasa juga bagaimana bersemangat untuk Indonesia secara sinergi menjadi baik.” Ujarnya.

Dalam kesempatan itu Rina juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf masjid Al Maming kepada takmir masjid. Kebetulan seminggu sebelum Rina keluar LP, diberi tahu jika sertifikat tanah wakaf masjidnya selesai, sehingga sekalian diserahkan. (joe)



(wd)