Hard News

Setubuhi Gadis SMP hingga 20 Kali, Pemuda Boyolali Digelandang Polisi

Jateng & DIY

24 September 2020 17:31 WIB

Yatno diamankan pihak kepolisian Polres Boyolali akibat melakukan perbuatan asusila terhadap remaja SMP berusia 14 tahun

BOYOLALI, solotrust.com - Yatno, pemuda 22 tahun asal Boyolali, kini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Boyolali. Pasalnya, ia telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban inisial HE yang baru berusia 14 tahun.  Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap HE sebanyak 20 kali.

Perbuatan pencabulan tersangka terhadap anak di bawah umur dilakukan di rumah korban di Desa Tawangsari, Kecamatan Teras, Boyolali. Tersangka merupakan tetangga korban dengan jarak rumah berdekatan.   



Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari mengatakan, perbuatan tidak senonoh tersangka dilakukan tersangka sejak Mei 2020  hingga 11 September tahun ini. Tersangka sendiri mengaku melakukan persetubuhan terhahap HE sebanyak 20 kali di rumah korban. Ia berdalih ingin memberikan pembelajaran terkait reproduksi.

“Awalnya tersangka ini menemui korban ingin memberikan pembelajaran tentang reproduksi. Pembelajaran reproduksi itu penting, kata tersangka, karena HE ini sudah sekolah di SMP dan perlu tahu,” katanya di Mapolres Boyolali, baru baru ini.

Menurut pengakuan tersangka, perbuatan asusila yang dilakukan lantaran ingin memberikan pembelajaran terkait reproduksi.

“Ya, saya ingin memberikan pelatihan agar tidak hamil,” katanya. 

Sementara, tersangka yang sehari hari bekerja di rest area bagian perkebunan, perbuatannya terhenti setelah saudara korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian Polres Boyolali.

“Kalau ingat saya, perbuatan itu saya lakukan hanya delapan kali. Lainnya saya keluarkan di luar,” kata tersangka.   

Petugas mengamankan barang bukti berupa celana dalam warna putih, kaus lengan pendek, satu BH warna putih coklat, dan celana jeans warna biru muda. Atas perbuatan tak senonoh itu, tersangka dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Jaka)

(redaksi)