KARANGANYAR, solotrust.com- Adanya sengketa gugatan pasien terhadap RS PKU Muhammadiyah Karanganyar membuat Dinas Kesehatan Karanganyar turun tangan. Hal ini setelah kedua belah pihak antara keluarga pasien yang meninggal dunia saat menjalani perawatan dan RS PKU belum ada titik temu.
Pihak Dinkes Karanganyar mengaku telah memanggil RS PKU untuk klarifikasi perihal adanya aduan dari keluarga pasien kepada pihaknya. Hasilnya menyatakan bahwa penanganan yang dilakukan RS PKU sudah sesuai standar operasional prosedur atau SOP medis.
Sekretaris Dinas Sekdin Dinkes Karanganyar, Purwati mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak RS PKU Muhammadiyah karanganyar untuk menjelaskan secara detail tentang penanganan medis terhadap pasien Rizky Adi Nugroho Purnama Putro (12) yang diketahui meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar.
“Berdasar penjelasan pada klarifikasi itu, penanganan yang dilakukan RS PKU Muhammadiyah Karanganyar sudah sesuai prosedur," kata purwati usai ditemui disela acara audiensi bersama Komisi D DPRD Karanganyar, Senin (27/09/2020).
Menurut Purwati, dengan sudah dilakukan pelayanan sesuai SOP, maka Dinkes menilai tidak ada masalah secara medis. Kendati demikian, jika masih ada yang belum puas dan membawa ke ranah hukum, maka hal itu sudah di luar kewenangan Dinkes Karanganyar. Pihaknya ke DPRD karena diundang oleh dewan terhadap aduan dari keluarga pasien untuk dilakukan audiensi dengan sejumlah pihak.
Baca: Rizki Diduga Meninggal Akibat Suntikan, Orangtua Gugat RS PKU Muhammadiyah Karanganyar
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Sari Widodo mengatakan, hasil audiensi antara pihak keluarga pasien dengan RS PKU Muhammadiyah adalah disepakati untuk dilakukan mediasi ulang di Pengadilan Negeri Karanganyar. Pasalnya, saat ini sidang perdata di PN sudah berlangsung.
"Komisi D DPRD Karanganyar hanya fasilitator saja atas kesepakatan kedua belah pihak bahwa akan dilakukan mediasi ulang di pengadilan," ujar sari widodo.
Secara teknis hasil audiensi akan diserahkan kepada pimpinan dewan guna ditindaklanjuti. "Nanti pimpinan yang akan melakukan komunikasi dengan PN Karanganyar.” Tambhanya.
Sementara itu, Direktur RS PKU Muhammadiyah Karanganyar, dr. Aditya membenarkan adanya permintaan mediasi ulang dari keluarga kepada DPRD sebagai fasilitator. "Kita tidak ada masalah soal mediasi ulang, hanya saja sidang perdata sudah berjalan, sehingga apakah memungkinkan atau tidak tergantung pengadilan. Menurut dr. Aditya, dalam kasus gugatan ini pihaknya bersikukuh sudah melaksanakan standar pelayanan sesuai prosedur medis.
Dari perwakilan keluarga korban Agus Sumari selaku wakil dari korban yang mendampingi audiensi tersebut mengaku senang bisa dilakukan mediasi ulang. Pihaknya menunggu tindak lanjut Dewan atas kesepakatan mediasi ulang di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Pada audiensi ini Komisi D DPRD Karanganyar mengundang juga perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karanganyar serta Dinas Kesehatan serta pihak yang bersengketa, baik keluarga pasien maupun RS PKU Muhammadiyah Karanganyar. (Joe)
()