JAKARTA, solotrust.com - Sesuai arahan Menteri ESDM terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan rendah, terhitung per Oktober hingga Desember 2020 tarif listrik turun. Dengan demikian, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah sebelumnya Rp1.467/kWh kini turun menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp22,5/kWh.
Penetapan ini berlaku untuk Oktober hingga Desember 2020. Keputusan diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang pasokan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung Murdifi, dilansir dari laman resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, bumn.go.id, Sabtu (03/10/2020).
Dirinya menambahkan, penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung Murdifi.
Sementara bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon seratus persen (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon seratus persen.
Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik.
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7.P-3 /TR
(redaksi)