SEMARANG, solotrust.com – Sebanyak 60 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) formasi tahun 2019 tidak terisi alias kosong.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh menyampaikan, formasi kosong itu karena tidak ada yang melamar sebanyak tiga formasi, tidak ada yang memenuhi syarat (MS) administrasi sebanyak 33 formasi, dan tidak ada yang lulus passing grade sebanyak 24 formasi.
Ditambahkan, seluruh tahapan seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 telah dilakukan. Mulai tahapan seleksi administrasi pada 14 November hingga 15 Desember 2019, dilanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 20 Februari hingga 4 Maret 2020, dan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 10 September hingga 16 September 2020.
Pada seleksi tersebut, pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan 1.409 formasi CPNS. Jumlah pendaftar mencapai 53.908 orang. Adapun jumlah peserta hadir mengikuti SKD sejumlah 49.304 orang. Hasilnya, 3.835 orang dinyatakan dapat mengikut seleksi selanjutnya, yakni SKB. Namun, hanya 3.799 orang yang hadir dan dinyatakan lulus 1.349 orang.
“Tercatat dari 1.349 orang peserta yang lulus tersebut, 1.324 orang peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 orang lulus ke formasi pindahan L1 ( lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi umum-khusus dalam jabatan/pendidikan yang sama). Sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama). Semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” bebernya, Jumat (30/10/2020).
Menurut Wisnu Zaroh, mereka yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB, merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panselnas melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara.
Lebih lanjut pihaknya menerangkan, seluruh pelamar/peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB, diberikan kesempatan atau waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah. Masa sanggah akan dilaksanakan selama tiga hari kalender, mulai 1 hingga 3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.
Caranya, peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta, menu sanggah akan tersedia di akun SSCN. Selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.
“Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol ‘Ajukan Sanggah’ pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang. Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT,” kata Wisnu Zaroh.
Dia menyampaikan, peserta dinyatakan lulus akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing, untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan, atau ingin mengundurkan diri. Peserta menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6.000, template surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing.
“Setelah klik unggah surat pengunduran diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi, apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya,” tandas Wisnu Zaroh, dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.
(redaksi)