Hard News

Resmi, Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Akhir 2020 Dikurangi 3 Hari

Hard News

2 Desember 2020 09:44 WIB

Ilustrasi

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama di akhir 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yakni 28 hingga 30 Desember 2020. Pengurangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada 23 November lalu.

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur, tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” kata Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (01/12/2020), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.



Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28 hingga 30 Desember ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Disampaikan Muhadjir Effendy, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Libur Natal berlangsung pada 24 hingga 27 Desember.

“Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena Hari Sabtu dan 27 adalah Hari Minggu,” ucapnya.

Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah Hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga Hari Minggu sehingga otomatis libur,” kata Menko PMK.

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy menyampaikan, kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yakni Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” jelasnya.

Keputusan ini akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut.

(redaksi)