Serba serbi

Resmi! Pemerintah Legalkan 6 Jenis Vaksin Covid-19

Kesehatan

07 Desember 2020 15:05 WIB

Pesawat Garuda Indonesia yang membawa 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 tiba di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (06/12/2020) malam. (Foto: twitter.com/jokowi)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah resmi menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 legal di Indonesia. Ketentuan ini ditetapkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19), Kamis (03/12/2020) lalu oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto.

Enam jenis vaksin ditetapkan merupakan produksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, serta Sinovac Biotech Ltd.



Dalam ketentuan itu, pemerintah membagi enam jenis vaksin tersebut ke dalam dua skema, yakni program pemerintah (bersubsidi) dan mandiri (berbayar). Pada program bersubsidi, Menteri Terawan memegang tanggung jawab langsung dalam proses pengadaannya, sedangkan pada program mandiri dipegang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Dilansir pada akun Twitter Presiden Joko Widodo, beberapa vaksin telah tiba di Indonesia Minggu (06/12/2020) malam.

“Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba semalam. Bulan depan, Insyaa Allah akan datang 1,8 juta dosis lagi. Pemerintah juga mendatangkan 15 juta dosis bahan baku vaksin bulan ini dan 30 juta dosis pada Januari 2021 untuk diproses lebih lanjut oleh Bio Farma,” tulis Presiden Jokowi, Senin (07/12/2020) pagi.

Meskipun demikian, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan, vaksin-vaksin ini merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga. Penggunaan vaksin Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin Edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Rencananya, distribusi vaksin Covid-19 ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kelompok-kelompok yang sudah ditetapkan.

“Pemerintah telah menyusun daftar urutan penerima vaksin Covid-19 yang rencananya akan diberikan secara bertahap. Kelompok pertama adalah tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19,” dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia @KemenkesRI. (Dhika)

(redaksi)