Ekonomi & Bisnis

Perpanjang PSBB Masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta Batasi Jam Operasional Transportasi Umum

Ekonomi & Bisnis

23 Desember 2020 18:35 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19 pada masa libur akhir tahun, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah ketat, salah satunya membatasi jam operasional transportasi umum. Kebijakan ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 sebagai salah satu langkah pengendalian Covid-19, mengingat angka positif Covid-19 di Ibu Kota Negara masih terbilang tinggi.

Sesuai SK Kadishub No. 219 tahun 2020, Transjakarta, Angkutan Umum Regular, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Angkutan Perairan beroperasi pukul 05.00 hingga 20.00 WIB. Untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) terdapat perbedaan sedikit di mana jam operasional dimulai pukul 05.30 hingga 20.00 WIB. Sementara untuk KRL Jabodetabek tetap beroperasional sesuai pola operasional KRL.



Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 3 Januari 2021.

Melalui akun Instagram pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (@aniesbaswedan) serta Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), Anies selalu mengimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah.

"Teman-teman, mari manfaatkan masa liburan ini dengan berkegiatan di rumah saja. Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi berisiko terpapar Covid-19 dan membuat mereka bahkan kita, terpisah karena harus menjalani isolasi ataupun dirawat karena Covid-19," tulis Anies Baswedan dalam salah satu postingan di akun Instagram pribadinya.

Disiplin protokol kesehatan, kebiasaan 3M, serta penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari adalah cara paling efektif saat ini guna mencegah penyebaran Covid-19. (grace)

(redaksi)