Hard News

Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Kota Solo, Besok Mulai Disuntikkan

Jateng & DIY

13 Januari 2021 10:47 WIB

Sebanyak10.609 dosis Vaksin Sinovac untuk Covid-19 tiba di Kota Solo.

SOLO, solotrust.com- Sebanyak10.609 dosis Vaksin Sinovac untuk Covid-19 sudah tiba di Kota Solo pada Selasa (12/1/2021) malam. Vaksin yang diambil dari Pemprov Jateng ini sementara disimpan di instalasi farmasi milik Dinas Kesehatan Kota Solo di Kelurahan Bumi, Laweyan sebelum digunakan pada Kamis (14/1) besok.

Sesuai rencana, vaksin tahap pertama ini akan diberikan kepada seluruh tenaga kesahatan (nakes) yang ada di 33 fasilitas kesehatan (faskes), yang telah ditunjuk oleh pemerintah pada 14 Januari besok. 33 faskes tersebut terdiri dari 17 Puskesmas, 1 Klinik Bhayangkara dan 14 rumah sakit.  



Wali Kota Solo, FX. Hadi Rudyatmo mengatakan, pengadaan vaksin ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga, terutama untuk usia 18-59 tahun dan para nakes. Rudy berharap dengan adanya vaksin ini bisa mengakhiri pandemi dan masyarakat bisa beraktifitas normal kembali.

“Kehadiran vaksin ini merupakan salah satu upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan vaksin kepada seluruh warga masyarakatnya yang diutamakan adalah usia 18 sampai 59 tahun dan yang lebih diutamakan lagi adalah tenaga kesehatan.” Jelas Rudy.  

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo Siti Wahyuningsih mengatakan, teknis pemberian vaksin setiap nakes di hampir semua rumah sakit kecuali rumah sakit seperti rumah sakit mata, gigi dan jiwa akan mendapatkan 2 kali dosis, masing-masing 0.5 cc dengan jarak dosis 1 dan 2 selama 14 hari.  

Setelah vaksin tahap pertama ini, kemudian akan disusul vaksinasi sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan hingga 70 persen dari jumlah penduduk Kota Solo terkonfirmasi telah melakukan vaksinasi, tujuannya untuk mendapatkan kekebalan komunitas.  

“Jadi satu nakes atau atau pendukungnya itu mendapat dua kali dosis masing-masing dosis setengah cc nanti jarak dosis 1 dan dosis 2 minimal 14 hari.” Jelas Kadinkes. (daw)

(wd)