Hard News

Polres Demak Bongkar Sindikat Keluarga Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Hukum dan Kriminal

29 September 2025 09:59 WIB

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono (tengah) dalam konferensi pers di mapolres setempar, Jumat (26/09/2025). (Foto: Dok. solotrust.com/Sigit AF)

DEMAK, solotrust.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu dengan menangkap empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga. Polisi berhasil mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan para pelaku.
 
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (26/9/2025), menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayahnya.
 
“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan ibu dan anak, yakni R (47), RA (24), serta BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” ungkapnya.
 
Ketiga tersangka diamankan saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan satu tersangka lain berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang diketahui sebagai pelaku utama produksi uang palsu.
 
“BR merupakan residivis kasus serupa. Hasil pengembangan kasus, petugas menemukan barang bukti, sekaligus mengamankan tersangka saat memproduksi uang palsu di kediamannya yang berada di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah,” terang Kompol Hendrie Suryo Liquisasono.
 
Dalam pemeriksaan, tersangka R mengaku membeli uang palsu dari BR senilai Rp10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp50 juta. Uang itu kemudian diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan.
 
“Para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama lima bulan dengan nominal Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari. Total sekira Rp5 juta uang palsu telah dibelanjakan, sementara keuntungan mereka diperoleh dari uang asli hasil kembalian,” jelasnya.
 
Hasil pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.468 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 149 lembar, serta uang asli Rp93 ribu hasil kembalian. 
 
Selain itu, turut diamankan peralatan produksi, seperti dua printer merek Fuji Xerox, satu laptop, empat screen sablon, rakel, cat, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.
 
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
 
“Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan, maupun memalsukan rupiah dapat dipidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,” tegas Kompol Hendrie Suryo Liquisasono. (Sigit Aulia Firdaus) 

(and_)