SRAGEN, solotrust.com- Suara sirine mobil patroli Polres Sragen kini menjadi pemandangan rutin warga di kawasan Sragen Kota. Kegiatan dengan intensitas yang ditingkatkan ini adalah bagian dari Operasi Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
PPKM yang berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari ini menyasar berbagai wilayah di Jawa dan Bali, dan Kabupaten Sragen serta daerah Solo Raya lainnya. Operasi gabungan ini dimulai selepas Magrib. Pihak intelejen sendiri sudah bergerak untuk memantau kerumunan, sehingga akan dibubarkan sesuai aturan yang ada.
Bukan cuma pusat-pusat kerumunan, pasar, dan fasilitas publik yang ada di wilayah perkotaan, razia akan menyasar hingga ke tingkat desa. Polres Sragen akan menggerakkan jajarannya di tingkat Polsek untuk melaksanakan razia tersebut.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Wakapolres Kompol Eko Mardiyanto mengatakan setiap operasi akan dilakukan oleh 40 personel gabungan. Bukan hanya polisi, namun melibatkan pula prajurit TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Sragen. Razia ini mulai digelar Senin (11/1/2020), hari pertama dimulainya PPKM hingga 25 Januari 2021.
Kompol Eko Mardiyanto menjelaskan, operasi yustisi di tingkat Polres dibagi menjadi empat, yakni dua kali di siang hari dan dua kali di malam hari. Kalau di tingkat Polsek dilakukan minimal dua kali sehari. Sementara di tingkat desa dilakukan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkatibmas), Babinsa, dan perangkat desa masing-masing. Sasaran mereka juga sama, yakni memastikan protokol kesehatan jalan dan tidak ada kerumunan orang.
“Kita pengawasan pada aktifitas masyarakat, yang kita laksanakan pengawasan di tempat-tempat pertokoan, toserba yang dalam surat edaran diwajibkan tutup jam 19.00 WIB.” Jelasnya. (saf)
()