Solotrust.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan peluang kepada masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Aturan ini disahkan presiden, tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Terdapat 31 jenis PNBP berlaku di lingkungan Polri, antara lain pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, penerbitan STNK, BPKB, SKCK, dan lainnya. Penggratisan tarif PNBP diperkuat dalam pasal 7 ayat (1) berbunyi: “Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).”
Namun dengan pertimbangan tertentu, tidak semua masyarakat dapat menikmati fasilitas ini. Tercatat hanya ada tujuh golongan saja dapat menikmati fasilitas SIM gratis, yakni penyelenggara kegiatan sosial, penyelenggara kegiatan keagamaan, penyelenggara kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku setelah ada persetujuan Menteri Keuangan. Jadi, bagi Anda yang berencana membuat SIM baru atau memperpanjang masih mengacu pada harga berlaku. (ray)
(redaksi)