JAKARTA, solotrust.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar serius memastikan status kehalalan atau nonhalal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Diketahui, beredar informasi, ompreng atau besek kecil berbahan seng digunakan untuk MBG belakangan meresahkan warga.
Hal itu lantaran ompreng diduga diimpor dari China dan berbahan minyak babi. Karena itu, Hidayat Nur Wahid juga mendesak agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera menyelesaikan pengujiannya terhadap dugaan ompreng tersebut. Kendati demikian, ia tetap mendukung program MBG untuk mengatasi masalah bangsa seperti stunting dan kecukupan kebutuhan gizi anak.
“Pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya, BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” ujar Hidayat Nur Wahid, dilansir dari laman dpr.go.id, Senin (08/09/2025).
Lebih lanjut, pihaknya bilang, kerap mendapatkan laporan beberapa kasus bermasalah dalam pelaksanaan MBG, seperti siswa keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan tak sesuai pagu ditetapkan, dan belakangan terkait ompreng MBG diduga mengandung minyak babi.
Hal ini, tegasnya, tentu sangat meresahkan masyarakat umum yang mayoritas beragama Islam, baik penerima manfaat langsung dari MBG maupun tidak. Apabila betul ompreng itu mengandung babi, jelas menghadirkan faktor yang diharamkan Islam.
“Pada beberapa kunjungan dapil (daerah pemilihan), banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa,” kata anggota DPR-RI Dapil DKI Jakarta II ini.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah memastikan BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut. Hidayat Nur Wahid juga mengapresiasi BPOM meminta agar BGN tidak dulu menggunakan jenis/produk ompreng yang sedang dalam pengujian.
Dalam konteks kehalalannya, amanat Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan BPJPH berwenang melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi warga Indonesia. Di Pasal 18 UU JPH jelas menyebutkan di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan berasal dari babi.
Jika hasil pengujian BPOM menemukan ompreng MBG memang mengandung minyak babi, tentunya itu masuk kategori produk tidak halal yang wajib dicantumkan keterangan tidak (non) halal pada produk tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat(2) UU JPH. Dengan status nonhalal, ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa Muslim.
“Alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti nonhalal agar dihentikan penggunaannya dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram, dan itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya,” kata Hidayat Nur Wahid.
“Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” pungkasnya.
(and_)